SOLOPOS.COM - Ilustrasi jaringan listrik (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Kenaikan tarif listrik yang berlaku per Jumat (1/7/2022) besok hanya berlaku pada pelanggan yang notabene orang kaya.

Tarif listrik yang naik adalah untuk pelanggan berdaya 3.500 VA ke atas yang jumlahnya hanya 2,5 persen dari total pelanggan PLN.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta,” ujar Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (30/6/2022).

Darmawan menegaskan tarif listrik yang naik adalah golongan nonsubsidi di atas 3.500 VA. Kenaikan tarif listrik itu akan berdampak pada 2,09 juta dari total 83,1 juta pelanggan PLN.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Sebanyak 2,09 Juta Pelanggan PLN Kena Dampak

Mengacu pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022), kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu nonsbsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Darmawan Prasodjo menyebut kenaikan tarif listrik terpaksa dilakukan karena melejitnya indikator ekonomi makro.

Penetapan kenaikan harga listrik dipilih pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dari jurang inflasi. Sebab selama ini, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi mencapai Rp4 triliun.

Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA Naik Per 1 Juli 2022, Indonesia Lebih Murah?

“[Kenaikan tarif listrik] Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Darmawan juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 2,09 juta pelanggan PLN yang akan terdampak kenaikan tarif ini.

Baca Juga: Ini Daftar Tarif Listrik Golongan Nonsubsidi, Per 1 Juli Alami Kenaikan

Dia mengungkapkan sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.

Baca Juga: Tarif Listrik Industri dan Bisnis Tak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan adanya kebijakan kenaikan tarif tersebut, ada beberapa pelanggan listrik rumah tangga yang bakal mengalami kenaikan tarif listrik.

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

Baca Juga: PLN Klaim Tarif Listrik RI Termurah Kedua di Asia Tenggara

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tarif Listrik di Indonesia Termurah se-ASEAN? Ini Perbandingannya

Meski demikian, kenaikan tarif listrik tidak akan dirasakan oleh para pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.



Pemerintah akan tetap menyuntikkan dana subsidi guna memberikan hak keluarga kecil masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 terkait ketenagalistrikan.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis dan Industri,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Besok Tarif Listrik Naik! Ini 5 Golongan yang Bakal Kena Dampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya