Senin, 21 November 2011 - 20:00 WIB

Kenaikan tarif cukai rokok untuk kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2012 dengan rata-rata sebesar 15%. Kenaikan cukai dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11). Agus mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan karena pemerintah ingin membuat perlindungan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan konsumsi rokok masyarakat di Indonesia sangat besar. Bahkan saking besarnya, rokok merupakan kebutuhan nomor dua masyarakat setelah beras.  Pemerintah ingin mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan cukai rokok secara perlahan. Pemerintah memang belum bisa menaikkan tarif cukai rokok dengan tegas dengan memikirkan dampaknya ke industri rokok. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif