SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2012 dengan rata-rata sebesar 15%. Kenaikan cukai dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11). Agus mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan karena pemerintah ingin membuat perlindungan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan konsumsi rokok masyarakat di Indonesia sangat besar. Bahkan saking besarnya, rokok merupakan kebutuhan nomor dua masyarakat setelah beras.  Pemerintah ingin mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan cukai rokok secara perlahan. Pemerintah memang belum bisa menaikkan tarif cukai rokok dengan tegas dengan memikirkan dampaknya ke industri rokok. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya