SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Kenaikan premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperkirakan membuat anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membengkak hingga Rp1,5 miliar per bulan atau Rp19 miliar per tahun.

Biaya itu untuk premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sesuai rencana, pemerintah menaikkan iuran premi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JKN untuk kelas I peserta umum non-PBI dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemudian kelas II dari Rp59.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Sedangkan bagi peserta PBI dari Rp23.000 menjadi Rp42.000.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan rencana kenaikan iuran premi BPJS JKN termasuk bagi kepesertaan PBI akan berdampak pada beban anggaran daerah yang ikut meningkat.

Saat ini beban anggaran Pemkab Sukoharjo untuk membayar iuran premi peserta PBI per bulan mencapai Rp1.932.115.000 atau setahun Rp23.185.350.000.

“Jumlah peserta BPJS JKN PBI dari APBD daerah [Sukoharjo] ada 84.005 jiwa. Iuran premi untuk peserta PBI Rp23.000 per bulannya atau Rp1.932.115.000,” urainya ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat (30/8/2019).

Namun jika pemerintah menaikkan iuran premi PBI menjadi Rp42.000 per bulan per jiwa otomotis anggaran yang harus disiapkan Pemkab menjadi Rp3.528.210.000 atau setahun mencapai Rp42.338.520.000.

Artinya Pemkab harus menambah anggaran hingga Rp19 miliar lebih. Pemkab tak mempermasalahkan apabila premi PBI JKN-KIS dinaikkan.

Usulan kenaikan PBI JKN-KIS mengemuka untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hanya Pemkab Sukoharjo masih bingung untuk mengalokasikan anggaran kenaikan premi BPJS JKN tersebut.

“APBD Perubahan sudah ditetapkan. Jadi kita belum bisa memutuskan anggaran kenaikan premi BPJS JKN PBI nanti dialokasikan di mana?” katanya.

Pemkab juga masih menunggu surat resmi ihwal kenaikan premi BPJS JKN. Pemkab segera berkoordinasi setelah menerima surat keputusan kenaikan premi BPJS JKN, salah satunya terkait anggaran daerah.

Saat ini Pemkab terus menyisir warga Sukoharjo yang belum masuk kepersertaan JKN-KIS. Cakupan kepesertaan JKN-KIS dengan menyasar warga miskin itu sebagai salah satu strategi penanggulangan kemiskinan.

Sementara itu kenaikan iuran premi BPJS menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Salah satu peserta BPJS Kesehatan Sumarno, misalnya, mengaku keberatan dengan kenaikan premi tersebut.

Apalagi iuran premi BPJS mengalami kenaikan dua kali lipat bagi peserta kelas II dan I. “Kenaikan iuran itu jelas memberatkan bagi kami. Apalagi naiknya tidak tanggung-tanggung sampai dua kali lipat,” katanya.

Dia berharap pemerintah bisa mengkaji kembali rencana kenaikan iuran premi BPJS kesehatan. Menurutnya yang saat ini perlu dilakukan pembenahan adalah mencari sumber penyebab BPJS mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

Menaikkan iuran premi BPJS kesehatan, menurut dia, bukanlah solusi nyata dan justru akan memberatkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya