SOLOPOS.COM - KENAIKAN PANGKAT-Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat di Balaikota Solo, Senin (26/3/2012). Total PNS yang menerima SK sebanyak 839 orang dan berlaku mulai 1 April mendatang. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KENAIKAN PANGKAT-Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat di Balaikota Solo, Senin (26/3/2012). Total PNS yang menerima SK sebanyak 839 orang dan berlaku mulai 1 April mendatang. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Sebanyak 839 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang berlaku mulai 1 April.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Pendapi Gede Kompleks Balaikota, Senin (26/3/2012) pagi.

Ekspedisi Mudik 2024

Data yang diperoleh Solopos.com, para PNS tersebut menerima SK golongan IV/a sampai IV/b sebanyak 51 orang dan SK golongan I/b sampai III/d sebanyak 788 orang. SK golongan IV/a sampai IV/b ditandatangani Gubernur sedangkan SK golongab I/a sampai III/d ditandatangani Walikota.

Kabid Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Sumarno mengungkapkan untuk SK kenaikan pangkat per 1 April ini sebenarnya diajukan sebanyak 1.119 orang, terdiri atas golongan IV/c yang harus disetujui Presiden sebanyak tujuh orang.

Golongan IV/a sampai IV/b yang harus disetujui Gubernur sebanyak 93 orang dan golongan I/d sampai III/d yang harus disetujui Walikota sebanyak 1.019 orang.  “Tapi sampai hari ini yang siap diserahkan baru 938 SK. Yang lain belum turun tapi tetap nanti tertanggalnya 1 April,” ujar Sumarno.

Sementara Kepala BKD Solo, Etty Retnowati menambahkan kenaikan pangkat bukan semata soal hak tapi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai. Tidak semua pegawai bisa naik pangkat, kecuali mereka telah memenuhi syarat dari sisi penilaian.  Ada kenaikan pangkat reguler empat tahunan, kenaikan pangkat pilihan untuk pegawai fungsional, dan penyesuaian ijazah.

“Ada satu saja item penilaian yang kurang ya belum bisa diusulkan untuk naik pangkat. Ada tujuh sampai delapan item penilaian dalam daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3) yakni kesetiaan, kejujuran, disiplin, tanggung jawab, prakarsa atau inisiatif, kepemimpinan, ketaatan dan kerja sama,” jelas Etty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya