SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2020 diperkirakan bakal berpengaruh pada pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2020.

Hingga saat ini, perwakilan buruh dan pengusaha belum menyepakati usulan UMK Sukoharjo yang diusulkan kepada Gubernur Jateng. Usulan UMK di setiap daerah harus disampaikan ke Gubernur Jateng paling lambat 4 November.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa daerah di Soloraya telah menyepakati usulan UMK 2020 setelah melaksanakan pertemuan tripartit. Pertemuan itu antara perwakilan buruh dan pengusaha yang difasilitasi pemerintah setempat.

Pertemuan tripartit terakhir Sukoharjo dilaksanakan di Kantor Disperinaker Sukoharjo pada Kamis (24/10/2019). Kala itu, pembahasan penentuan nominal UMK Sukoharjo 2020 berakhir buntu.

Kabar Duka: Adik Raja Solo PB XIII, G.K.R. Galuh Kencana, Meninggal Dunia

Perwakilan pengusaha dan buruh belum menyepakati regulasi apa yang akan dipakai membuat formulasi penghitungan upah.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan pada Januari 2020 otomatis berpengaruh dalam penghasilan buruh setiap bulan,” kata perwakilan serikat pekerja, Sigit Hastono, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (31/10/2019).

Sigit menyebut penghitungan UMK Sukoharjo merujuk hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei dilakukan mulai Januari-Oktober di sejumlah pasar tradisional.

Sigit menolak penerapan PP No 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi acuan penghitungan UMK 2020. Sigit mengaku telah memaparkan argumentasi penghitungan nominal UMK Sukoharjo.

“Pengusaha dan pemerintah berkukuh menerapkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Kami serahkan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan,” ujar dia.

Baru Saja Terpilih Kembali, Kades Gedaren Klaten Malah Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunus Arianto, menyatakan formulasi penghitungan usulan nominal UMK harus mengacu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Formulasi pengupahan berdasarkan UMP ditambah penghitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Pria yang akrab disapa Ari ini menyebut usulan nominal UMK 2020 senilai Rp1.935.275. “Belum ada kesepakatan nominal pembahasan UMK Sukoharjo. Mudah-mudahan usulan nominal UMK Sukoharjo clear pada pekan ini,” papar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, menargetkan pembahasan UMK Sukoharjo rampung pekan ini. Usulan UMK itu bakal dilaporkan ke Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan diteruskan ke Gubernur Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya