SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan iuran BPJS untuk peserta kelas III akhir efektif berlaku per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran ini menyasar peserta bukan pekerja penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Namun, bagi  peserta dari warga miskin ini tidak terlalu berdampak pada kebijakan tersebut. Ini karena premi mereka akan ditanggung pemerintah baik pusat maupun daerah.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Per 1 Januari 2021, RSUD Bung Karno Solo Layani Pasien BPJS

Kebijakan kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai penjelasan, pada Pasal 34 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Ekspedisi Mudik 2024

A. Untuk tahun 2020

1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan Iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya

1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Bukan Hanya Anggota BPJS

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya