SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Espos/Burhan Aris Nugraha/dok)

Ilustrasi (Espos/Burhan Aris Nugraha/dok)

SOLO–Kalangan pengembang menyambut gembira revisi harga rumah sederhana seperti ditetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan 8 Tahun 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam peraturan tersebut, harga rumah di wilayah I yang meliputi Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek naik dari Rp70 juta menjadi Rp 88 juta per unit atau naik 26%. Sedangkan, batas maksimal kredit kepemilikan rumah (KPR) melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) juga naik dari Rp63 juta menjadi Rp79,2 juta alias naik 26%. Kenaikan batas maksimal harga rumah sederhana tersebut diyakini para pengembang akan kembali menggairahkan bisnis properti rumah sederhana di Soloraya yang sempat terpuruk lima bulan terakhir ini.

Ekspedisi Mudik 2024

“Terasanya (terpuruk-red) sejak awal tahun 2012. Saya sendiri sampai saat ini baru bisa realisasi 30 unit, padahal tahun 2011 saya bisa realisasi sampai ratuasan unit. Keputusan (kenaikan harga rumah sederhana-red) ini sangat menggembirakan kami,” kata Sekretaris Forum Komunikasi Pengembang Soloraya, Bambang Sriyanto, kepada Solopos.com, Rabu (30/5/2012).

Dengan perubahan batas maksimal harga jadi Rp88 juta/unit, pengembang relatif mulai bisa mengikuti perubahan harga material bangunan. Meski menilai kenaikan harga itu belum cukup memberi solusi terhadap permasalahan pengembang perumahan bersubsidi, Bambang mengaku aturan baru tersebut sedikit membantu. “Kalau sesuai sih belum, tapi sedikit memberi solusi bagi pengembang,” imbuh dia.

Saat ini, dia menjelaskan ada belasan pengembang di Soloraya yang bergerak di segmen rumah bersubsidi. Mereka tersebar di Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri. Seperti Bambang, yang juga pengembang PT Bahana Cipta Karsa Sejahtera, tengah memasarkan perumahan murah di Brujul dan Celep, Dagen, Jaten, Karanganyar serta Sonorejo, Sukoharjo. Perumahan di Sonorejo, Sukoharjo, dijual seharga Rp75 juta dengan uang muka ringan 10% atau hanya Rp7,5 juta.

Sementara itu, pihak perbankan juga menyambut positif peraturan baru tersebut. Kepala Cabang BTN Solo, Hendratno, menyatakan mendukung penerapan aturan tersebut. Namun, sebagai lembaga perbankan yang tersentral pada kebijakan pusat, Hendratno belum bersedia memberi keterangan mengenai kemungkinan dampak aturan itu terhadap realisasi pembangunan rumah sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya