SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — PT. Pertamina (Perseroan) Tbk diminta meninjau kembali keputusan menaikkan harga liquid petroleum gas (LPG/elpiji) kemasan tabung isi 12 kg dalam waktu 1×24 jam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan ruang bagi Pertamian untuk menaikkan harga elpiji guna menghindarkan kerugian perseroan dan negara, namun harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Posisi pemerintah itu dijelaskan Presiden SBY seusai memimpin rapat kabinet terbatas yang menghadirkan pula jajaran direksi Pertamina di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Rapat itu digelar selama 2,5 jam begitu Presiden mendarat di Jakarta, Minggu (5/1/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat kabinet terbatas itu digelar untuk menyikapi kebijakan kenaikan harga gas elpiji 12 kg sebesar 68% atau sekitar Rp3.959 per kg pada awal tahun ini. Hadir dalam kesempatan itu para menteri ekonomi dan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Dalam rapat tersebut, Presiden didampingi Wapres Boediono. Hadir pula Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri, Mensesneg Sudi Silalahi, Menko bidang Polhukam Djoko Suyanto, Menkumham Amir Sjamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BIN Marciano Norman, Kapolri Jend. Sutarman, Panglima TNI Moeldoko, dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

“Prinsip yang pemerintah pilih dalam kebijakan harga elpiji 12 kg ini adalah Pertamina dan negara tidak terus menerus dirugikan, apalagi dalam jumlah yang besar sebagaimana yang ditemukan oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” ujar Kepala Negara. Namun, lanjut Presiden, penyesuaian atau kenaikan harga harus diputuskan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, tambahnya, kenaikan harga juga bisa ditempuh secara bertahap dengan tahapan yang tepat sehingga tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat. “Inilah posisi pemerintah. Saya berharap dengan mekanisme dan langkah yang akan diambil, malam ini mereka [Pertamina] sudah bekerja, esok hari berkonsultasi dengan BPK, siang harinya selesai, dan kemudian bisa segera disampaikan kepada masyarakat, apa yang bisa dilakukan Pertamina untuk mengatasi permasalahan harga elpiji 12 kg ini,” katanya.

Salah satu hasil rapat, ujar Presiden, adalah meminta Pertamina bersama menteri terkait untuk melaksanakan peninjauan kembali atas keputusan menaikkan harga elpiji selama 1 x 24 jam. Presiden juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan pimpinan pertamina agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina berkaitan dengan harga elpiji 12 kg tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK.

Pasalnya, ujarnya, hasil audit pemeriksaan BPK lah yang menjadi alasan Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg. Dalam auditnya, BPK menemukan bahwa kerugian Pertamina atas bisnis gas elpiji non subsidi mencapai Rp7,7triliun. “Saya berharap konsultasi itu bisa dilakukan besok pagi, Senin, tanggal 6 januari 2014. Dan rampung juga besok,” katanya.

Kerugian sebesar Rp7,7 triliun, lanjut SBY, terjadi karena harga gas elpiji kemasan tabung 12 kg yang dinilai terlalu rendah. Padahal, ujarnya, gas elpiji kemasan 12 kg tidak termasuk elpiji yang mendapatkan subsidi pemerintah. Hal itu berbeda dengan gas elpiji dalam kemasan tabung 3 kg yang memang mendapatkan subsidi pemerintah.

“BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian Pertamina,” katanya.

SBY menegaskan posisi pemerintah terkait kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi yaitu kewenangan berada di tangan Pertamina sebagai korporasi. Namun demikian, ujarnya, pemerintah tetap berkewajiban meninjau secara utuh dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan elpiji 12 kg yang dinilai terlalu tinggi oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut,” katanya. Presiden berharap proses peninjauan kembali kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya