SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Voting di paripurna bisa berlangsung dua babak. Babak pertama akan membahas keberadaan pasal 7 ayat 6a, jika kemudian pasal tersebut disetujui, maka babak kedua adalah besar presentase yang diatur dalam pasal tersebut.

“Bisa jadi votingnya dua kali,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat ditemui wartawan di sela-sela lobi fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Menurut Priyo, voting pertama akan menentukan apakah pasal 7 ayat 6a RAPBN-P 2012 disepakati keberadaannya. Setelah pasal tersebut disetujui, maka voting selanjutnya akan menentukan besara presentasi fluktuasi ICP yang diatur dalam pasal tersebut.

Usulan awal Pasal 7 ayat 6a membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM jika Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 5 persen dari ICP yang diasumsikan APBNP 2012.

Namun saat ini beberapa fraksi di DPR belum sepakat dengan angka 5 persen. Dalam paripurna Fraksi Golkar mengusulkan angka 15 persen, PKB 17,5 persen, PAN 15 persen, PKS 20 persen.

“Beberapa fraksi masih belum sepakat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya