SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pemerintah DIY memastikan tak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebesar Rp892.660 menyusul kenikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Untung Sukaryadi menyatakan, usulan kenaikan UMP menyesuaikan naiknya inflasi seperti diusulkan aliansi buruh di DIY sangat kecil terwujud.

Pasalnya, kenaikan harga BBM tak hanya berdampak pada buruh namun juga perusahaan. Kenaikan UMP diyakini bakal makin memukul perusahaan yang sebelumnya telah terkena dampak langsung kenaikan harga BBM. “Itu kan kenaikan BBM dampaknya merata tak hanya buruh, juga pengusaha. Yang jelas biaya operasional bakal naik, bahan baku dan BBM-nya naik,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu (24/3).

Menurut dia, hingga kini belum ada pembicaraan di tingkat Dewan Pengupahan mengenai rencana kenaikan UMP tersebut. “UMP enggak akan naik, kemungkinanya sangat kecil,” katanya. Menurutnya tak pernah ada pengalaman pemerintah menaikan UMP pada kenaikan BBM sebelumnya.

Seperti diberitakan Harian Jogja sebelumnya, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendesak adanya kenaikan UMP akibat naiknya BBM. Apalagi inflasi DIY diperkirakan naik 4-5% akibat naiknya harga BBM. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya