SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Espos/Dwi Prasetya)

Ilustrasi (Espos/Dwi Prasetya)

SEMARANG--Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jateng memprediksikan tarif angkutan umum akan naik antara 30% sampai 35%, bila BBM jadi dinaikan pada 1 April 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPD Organda Jateng, Karsidi Budi Anggoro, mengatakan kenaikan tarif angkutan umum ini untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi senilai Rp1.500/liter.

”Bila tarif angkutan tak disesuai dengan kenaikan BBM, pengusaha mengalami kerugian karena biaya operasional ikut naik,” katanya di Semarang, akhir pekan lalu.
Dia tak sependapat dengan pemerintah yang memprediksikan pascakenaikan BBM tarif angkutan umum akan naik antara 15% hingga 20%.

”Kalau naiknya hanya 15% sampai 20%, masih belum bisa menutupi biaya operasional sehari-hari, kami perkirakan kenaikannya antara 30% sampai 35%,” ujarnya.
Adanya kenaikan sebesar itu, lanjut Karsini memang membebani masyarakat pengguna angkutan umum, tapi bila tak dinaikan pengusaha yang menderita kerugian cukup besar, bahkan bisa bangkrut, gulung tikar.

”Ini memang dilema bagi Organda, berharap ada kebijakan bagi pengusaha angkutan,” harapnya.

Berdasarkan data Organda Jateng, saat ini jumlah angkutan umum pedesaan dan dalam kota sekitar 35.000 unit kendaraan, sedang kendaraan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) mencapai 6.000 unit, dengan pengusaha sekitar 7.000 orang.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng, Urip Sihabudin, melarang perusahaan angkutan umum menaikkan secara sepihak.
Kenaikan tarif angkutan umum, baru bisa dilakukan setelah adanya revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 1/2009 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4/2009 tentang Ketentuan Tarif Atas dan Tarif Bawah.

”Sebelum ada revisi Permen dan Pergub perusahaan tak boleh menarik tarif melebihi batas atas,” kata dia.

Saat ini ketentuan untuk tarif batas bawah adalah Rp86 per kilometer per penumpang dan tarif batas atas Rp139 per kilometer per penumpang.

Menurut Urip, pascakenaikan harga BBM 1 April mendatang pemerintah akan melakukan revisi ketentuan tarif atas dan tarif bawah untuk melindungi pengusaha angkutan umum.
”Revisi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif angkutan umum diperkirakan antara 15% sampai 20%,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya