SOLOPOS.COM - Foto Pembeli Bensin di SPBU JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Foto Pembeli Bensin di SPBU
JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

JOGJA-Rencana penerapan dua harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah Pusat merepotkan pemerintah daerah dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Meski begitu, pemerintah daerah tetap akan menjalankan kebijakan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas PUP-ESDM, Rani Sjamsinarsi mengatakan, meski rencana dualisme harga BBM tersebut merepotkan namun pada prinsipnya pemerintah DIY akan melaksanakan kebijakan tersebut.

“Secara pribadi dan beberapa pendapat dari beberapa pihak terkait, kebijakan dua harga BBM itu memang banyak yang tidak setuju. Hanya, karena ini kebijakan pusat, maka daerah juga harus menjalankan,” jelas Rani usai rapat koordinasi di ruang kerjanya, Jumat (26/4).

Hingga kini, sambungnya, segala persiapan dan mekanisme terkait rencana tersebut terus dirapatkan baik diinternal pemerintah maupun pemerintah bersama pihak-pihak terkait seperti Pertamina, Hiswanamigas, Dinas Perhubungan maupun Polda DIY.

“Cuma, kebijakan apa yang diambil pusat kan belum jelas. Apakah perbedaan harga itu hanya di SPBU-SPBU tertentu, atau diterapkan untuk semua SPBU? Kami masih menunggu kebijakan yang diambil pusat,” tukasnya.

Terkait SPBU mana yang akan menerapkan pola dua harga tersebut, Rani belum mau menjelaskan dengan alasan menunggu keputusan Gubernur DIY.

“Semua nanti akan kami jelaskan setelah rapat dengan Gubernur. Tunggu pak Gubernur dulu karena kebijakan dari pusat juga belum ada. Yang jelas, semua sudah kami siapkan dan nantinya pertimbangan yang baik yang diambil,” tuturnya.

Beberapa persiapan yang dilakukan pemerintah DIY, jelas Rani, terkait penyebaran BBM di 91 SPBU di DIY. Dari data tersebut, hanya 12 SPBU yang mampu menyediakan jenis BBM secara lengkap, baik yang bersubsidi maupun tidak. “Yang menjadi soal, tidak semua SPBU kondisinya lengkap. Padahal, SPBU yang lengkap minimal memiliki 5 hingga 6 tangki,” jelas Rani.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pembagian dua harga BBM, yakni antara harga Rp4.500 per liter untuk kendaraan roda empat pelat kuning dan sepeda motor, serta Rp6.500 per liter untuk kendaraan roda empat pelat hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya