SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian BBM (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Sikap tunduk terhadap harga pasar terkait dengan dukungan kebijakan penaikan harga BBM dinilai melanggar konstitusi.

Pengamat politik ekonomi, Ichsanoddin Noorsy, mengatakan kebijakan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menaikkan harga BBM menyalahi konstitusi tepatnya UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 sampai 3.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam konstitusi Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3, mengatur kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara,” katanya, Sabtu (30/8/2014).

Parahnya, usulan tersebut disambut baik oleh partai politik pengusung Jokowi. “Padahal sebelumnya, sikap PDIP jelas menolak,” kata dia. (Baca: Dulu Menolak, Kini Mendesak)

Menurutnya, PDIP sering bilang, yang dapat mendikte mereka adalah konstitusi. “Jadi tantangan PDIP untuk membuktikannya,” papar dia.

Hal itu membuktikan saat ini, paradigma berpikir masyarakat Indonesia sedang diupayakan untuk digeser untuk tunduk pada harga pasar. “Harusnya, tim transisi pemerintahan yang dibentuk oleh Jokowi-JK jangan terlalu berpikir satu arah, hanya opsi kenaikan BBM,” kata dia.

Menurutnya, mereka jangan hanya berpikir untuk menaikkan BBM dengan opsi mulai dari Rp1.000, Rp1.500, sampai dengan Rp3.000. Mereka harusnya enggak hanya berpikir soal spending, tapi juga revenue,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya