SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemudik. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bisa dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menggenjot pengurusan izin perusahaan otobus (PO) dan angkutan barang supaya berbadan hukum seperti amanah Pasal 139 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pakar Transportasi Darat Djoko Setijowarno menyampaikan kenaikan harga BBM tidak bisa dihindari dan dia mendukung rencana tersebut. Hal itu karena 40% kuota BBM dikonsumsi sepeda motor, dan 53% digunakan oleh mobil, sementara itu angkutan darat mengonsumsi 3% BBM.  Sedangkan sisanya untuk yang lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oleh karena itu, Djoko Setijowarno menilai kenaikan harga BBM memang diperlukan untuk menjaga kuota dan mengurangi kemacetan dari kendaraan pribadi. Namun, imbuhnya, pemerintah harus serius menggarap transportasi umum setelah adanya kenaikan harga BBM, baik melalui subsidi maupun insentif lainnya.

Djoko mengatakan pemberian insentif maupun subsidi akan lebih mudah dilakukan jika perusahaan angkutan darat memiliki badan hukum. Namun, pada kenyataan di lapangan masih sangat sedikit angkutan umum untuk penumpang dan barang yang berbadan hukum.

“Harga BBM naik tidak masalah, harapannya malah dapat menggeliatkan kembali bisnis angkutan umum darat melalui pemberian subsidi atau insentif. Tercatat saat ini 95% perusahaan angkutan umum sekarat dan tidak bisa melakukan peremajaan armada terutama bus dalam kota,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (6/10/2014).

Menurut dia, pemerintah bisa memberi subsidi tarif kepada angkutan umum terutama yang sudah memiliki badan hukum karena pengawasan dan pemberian sanksi akan lebih mudah. Dengan sistem seperti itu, dia menilai akan menarik minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu, load factor juga akan meningkat dari yang selama ini berada di bawah 40%.

Dia juga mengatakan selama ini pengusaha angkutan umum sangat kesulitan mengembangkan bisnis akibat pesatnya pertumbuhan kendaraan pribadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya