SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

JAKARTA--DPR masih menggelar sidang paripurna rencana kenaikan harga BBM di Gedung DPR, Senayan. Fraksi-fraksi di DPR memberikan tanggapannya beragam terkait rencana kenaikan harga BBM itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Badan Anggaran Malchias Mekeng membacakan tanggapan mini fraksi-fraksi mengenai RABPN Perubahan (ABPN-P) 2012, Jumat (30/3/2012). Berikut ini adalah hasil tanggapan dari fraksi-fraksi di DPR:

1) Fraksi Demokrat cukup realistis dalam pengajuan RAPBN-P dan mengakomodasi ekonomi global dan lokal untuk mencapai pembanguan 2012. FPD mendukung alokasi subsidi energi Rp 225 triliun.

2) Fraksi Golkar menyatakan tidaklah tepat untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Saat ini fraksi Golkar menyerahkan pengelolaan subsidi energi kepada pemeritah.

3) PDIP menyatakan tidak menerima RAPBN-P. FPDIP tetap mengajukan harga BBM susidi tetap.

4) PKS memandang bahwa alasan eksternal dalam pengajuan RABNP bukan faktor utama namun lebih kegagalan internal dan adanya kegagalan subsidi yang disebabkan membengkaknya biaya operasional PLN.

5) PAN dapat memahami besarnya subsidi energi sebesar Rp 225 triliun. PAN berharap pemerintah bisa menghemat anggaran dan menjaga harga BBM.

6) PPP husnuzon bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyatnya, memberi keleluasaan pada pemerintah untuk melakukan yang terbaik.

7) PKB memahami bahwa pengaruh ekonomi global dan domestik berpengaruh dekat, memahami RUU tentang ABPNP 2012.

8)  Gerindra berpendapat, masih banyak solusi yang diambil pemerintah tanpa mencabut subsidi misalnya menghemat pengelolaan APBN

9) Hanura menolak perubahan pasal 7 ayat 6A dan meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM.

Hingga kini pembahasan masih terus berlanjut. Fraksi-fraksi yang menolak kenaikan harga BBM mendapat tepuk tangan dari anggota DPR lain dan juga penonton sidang yang ada di balkon.

Seperti diketahui, pemerintah berusaha mengamandemen RUU APBN-P 2012 dengan mengusulkan penambahan Pasal 7 ayat 6 A. Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.”

Bila pasal ini disetujui DPR hari ini, maka pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan atau pun menurunkan harga BBM.

Sementara itu, Banggar telah menyetujui anggaran paket kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kompensasi lain Rp 25 triliun.

Paket ini terdiri dari BLT atau sekarang disebut bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 17,08 triliun, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 7,88 triliun, dan tambahan anggaran program Keluarga Harapan Rp 591,5 miliar.

Padahal kompensasi ini ada karena kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya akan dilakukan. Meskipun belum ada keputusan jelas apakah kenaikan harga BBM subsidi disetujui atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya