SOLOPOS.COM - ISI BBM -- Pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jeriken terlihat di salah satu SPBU di Wonogiri, Kamis (29/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

ISI JERIKEN -- Pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jeriken terlihat di salah satu SPBU di Wonogiri, Kamis (29/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI – Pemkab Wonogiri dan Polres telah menyepakati adanya pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) berjenis bensin di Kabupaten Wonogiri. Ketentuan itu merupakan hasil rapat bersama antara Bupati, dinas terkait, pengusaha SPBU dan Polres Wonogiri pada Rabu (28/3/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil kesepakatan itu dihasilkan Surat Edaran Bupati No 140/1767/2012 yang ditujukan Camat se-Kabupaten Wonogiri untuk antisipasi penimbunan dan kelangkaan BBM. Dalam aturan itu, untuk pengecer yang membeli BBM hingga maksimal 50 liter dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya, harus dengan surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah dan camat.

Sedangkan untuk pembelian di atas 50 liter, maka harus memiliki surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah, camat dan dari Dinas Perindustrian Pergadangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Wonogiri. Aturan itu berlaku untuk satu kali pembelian. Surat tersebut mulai diterapkan tanggal 28 Maret 2012 hingga tanggal 1 April 2012.

“Kami memberlakukan aturan itu agar pihak camat dan kepala desa juga ikut memantau warganya yang berjualan secara eceran. Hal itu sebagai antisipasi pembelian yang tidak sewajarnya,” jelas Kepala Disperindagkop dan UMKM Wonogiri, Sumardjono, Kamis (29/3/2012).

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di Kabupaten Wonogiri selama tiga hari mulai Selasa-Kamis (27-29/3). Ia juga berencana melakukan pemantauan kembali di sejumlah SPBU saat mendekati hari pertama rencana penerapan kenaikan harga BBM per tanggal 1 April 2012.

Sementara itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbun BBM tidak ditahan, tapi wajib lapor. Ia juga tetap mengerahkan anggotanya untuk siap siaga hingga kenaikan BBM resmi diumumkan oleh pemerintah pusat.

“Personil kami tetap bersiaga mengawasi di semua pom bensin. Bahkan, setelah diumumkan, kami tetap akan berjaga hingga ada perintah dari atasan. Setiap pukul 12.00 WIB, petugas selalu mengecek stok yang ada di tangki SPBU, karena batasan minimal di tangki yakni 1.000 liter,” jelasnya. Ia juga menegaskan, jika ada SPBU yang kedapatan menimbun BBM berjenis bensin, maka akan ditindak tegas karena telah ada sosialisasi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya