Rabu, 28 Maret 2012 - 07:06 WIB

Kenaikan gaji hakim di daerah

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

internet

[SPFM], Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Ada rencana, mereka akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik dan sebelas tahun tunjangan tidak meningkat.

Advertisement

Kalau sampai mogok terjadi, tentu saja proses pengadilan akan macet dan menambah masalah baru. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim bersabar, termasuk tidak melakukan tindakan menyimpang karena penghasilan minim.

Hakim Agung Gayus Lumbun menjelaskan, MA memang tidak mendukung aksi mogok, namun kesejahteraan hakim harus diperjuangkan. Sebab, faktanya kehidupan para para hakim daerah terutama di kawasan terpecil sangat susah. Selain itu, dibandingkan dengan gaji pengawai negeri sipil, pendapatan hakim jauh tertinggal.

Gayus lantas membandingkan kondisi gaji pokok PNS sudah naik sebelas kali sejak PP Nomor 11 tahun 2011 diterbitkan. Sedangkan gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP Nomor 8  tahun 2000 tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak 4 tahun lalu.

Advertisement

Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp 200 ribu kini jauh tertinggal. Mantan anggota DPR itu memastikan jika gaji hakim saat ini memang perlu dinaikkan.

Kesejahteraan hakim tentu saja berkait dengan kinerjanya, apalagi hakim-hakim yang menangani kasus korupsi. Nah, menurut Anda perlukah gaji hakim dinaikkan?   Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Rabu (28/3) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/ary]

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif