SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 12 kg

Ilustrasi elpiji 12 kg

JAKARTA–Penaikan harga gas LPG 12 kg kembali ditunda lantaran tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan pemerintah melalui Menteri ESDM Jero Wacik meminta Pertamina untuk menunda rencana perubahan sistem distribusi LPG 12 kg, yang memang berdampak pada kenaikan harga LPG 12 kg.

“Untuk itu, rencana yang semula direncanakan berlalu mulai Senin, 22 April 2013 (pukul 00.00) ditunda pelaksanaannya,” kata Ali melalui pesan singkatnya kepada JIBI/Bisnis, Minggu (21/4/2013) malam.

Sebenarnya, untuk melalukan perubahan pola distribusi yang berdampak pada penaikan harga LPG 12 kg, Pertamina tidak perlu meminta izin kepada pemerintah. Namun, sekali lagi pemerintah, yakni Menteri ESDM kembali meminta penundaan.

Sebelumnya, pada Minggu sore Ali mengatakan mulai 22 April 2013, Pertamina mengubah pola distribusi LPG 12 kg. Selama ini, biaya pengisisan dan transportasi dibebankan kepada Pertamina. Namun, dalam pola distribisi yang baru, biaya pengisian dan transportasi dibebankan kepada agen.

“Ini murni aksi korporasi perusahaan kami, soalnya kan selama ini kami rugi terus dari ini,” katanya. Adapun kenaikan harganya per tabung berkisar antara Rp12.000 hingga Rp 20.000 per tabung, bergantung pada jarak.

Selama ini, harga LPG 12 kg dijual Pertamina dengan harga Rp 70.200 per tabung ke agen. Harga gas per kilogramnya dipatok Rp 5.850 per kg meski keekonomian Rp 12.500 per kg. Bila pola distribusi diubah, untuk daerah yang lokasinya normal, misalnya 30 km, maka paling tidak biaya transportasinya sekitar Rp12.000 sehingga harga LPG per tabung sekitar Rp82.000.

Namun, bila lokasinya jauh, harga LPG 12 kg bisa mencapai Rp91.000. “Itu kalau jaraknya 500 km-an,” tambahnya.

Dengan kenaikan ini, Pertamina berharap bisa menekan kerugian hingga Rp440 miliar. Hal ini bila kenaikan dihitung sejak 22 April 2013.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai, kenaikan harga LPG 12 kg belum tepat dilakukan saat ini. Menurutnya, Pertamina memang mempunyai kewenangan menaikkan harga LPG 12 kg yang merupakan barang nonsubsidi. Namun, pemerintah harus memberikan pandangan atas rencana itu. “Dan saat ini belum tepat,” katanya.

Berdasarkan data Pertamina, harga LPG 12 kg hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali pada periode 2005-2012, yakni pada Juli 2008, dari Rp4.250 per Kg menjadi Rp5.250 per Kg, Agustus 2009 naik lagi menjadi Rp5.750 per Kg dan Oktober 2009 naik menjadi Rp5.850 per Kg.

Sementara sejak 2008-2012  biaya produksi LPG 12 Kg terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Ali mengatakan, dengan perkiraan trend harga CP Aramco yang selalu meningkat, apabila tidak dilakukan penyesuaian harga diperkirakan kerugian Pertamina akan semakin tinggi di tahun-tahun mendatang.

Sejak 2009, Pertamina mengalami kerugian hingga Rp16 triliun. Adapun tahun ini, diperkirakan Pertamina akan merugi hingga Rp5 triliun akibat subsidi gas LPG 12 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya