SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 belum turun. Jadi, besaran iuran peserta mandiri pada April 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III sebesar Rp42.000 yang sebelumnya Rp25.500. Sementara iuran peserta kelas II sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan besaran iuran peserta BPJS kelas I naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000.

Stop Pakai Bilik Disinfeksi! Bahaya Buat Tubuh

Padahal, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 27 Februarri 2020. Dengan pembatalan itu, maka iuran kembali berlaku seperti sebelum Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan. Lantas, kenapa iuran BPJS April 2020 belum turun?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan hingga saat ini pemerintah sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tentang besaran iuran.

3 Warga Positif Corona, Ponorogo Tambah Zona Merah di Jatim

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ulas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Cegah Corona, Semua Orang Wajib Pakai Masker di Luar Rumah

Penerapan Pembatalan Iuran

Menurutnya berdasarkan aturan, pengembalian iuran baru dapat dilakukan setelah terpenuhi salah satu dari dua ketentuan yang memungkinkan.

Pertama pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai payung hukum bagi BPJS Kesehatan dalam menyesuaikan iuran.

Kedua, menunggu 90 hari sejak keputusan ditayangkan di situs web Mahkamah Agung 31 Maret 2020 lalu.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Apabila tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” katanya.

Jokowi: Pembebasan Napi Koruptor Tak Pernah Dibicarakan

Teknis Pengembalian

Saat ini BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah yang sedang menyusun peraturan baru. Jadi, masyarakat diminta tidak khawatir saat membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” katanya.

Diduga Terkait Corona, Jenazah Ditolak Dimakamkan di Sangkrah Solo

Tetapi, pengembalian kelebihan iuran BPJS Kesehatan itu tidak akan diuangkan. Melainkan menjadi kelebihan pembayaran iuran bulan berikutnya. Artinya tidak pengembalian secara tunai kepada peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya