SOLOPOS.COM - MASIH LANCAR-Seorang petugas SPBU Brumbung, Singodutan, Kecamatan Selogiri mengisi BBM jenis premium ke tangki mobil seorang konsumen. Antrean pengisian BBM belum terjadi walau telah pertengahan bulan sehingga konsumen lebih santai. Foto diambil Sabtu (17/3/2012). Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS

MASIH LANCAR-Seorang petugas SPBU Brumbung, Singodutan, Kecamatan Selogiri mengisi BBM jenis premium ke tangki mobil seorang konsumen. Antrean pengisian BBM belum terjadi walau telah pertengahan bulan sehingga konsumen lebih santai. Foto diambil Sabtu (17/3/2012). Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS

WONOGIRI-Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menolak mengisi jerigen milik pencecer, apabila tak melengkapi dengan surat rekomendasi. Penolakan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang pengumuman kenaikan BBM pada 1 April mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan salah seorang petugas SPBU Brumbung, Singodutan, Kecamatan Selogiri, Pramono saat ditemui solopos.com, Sabtu (17/3/2012). Menurutnya, kelengkapan surat rekomendasi telah menjadi kebijakan pemilik SPBU dan berlaku bagi semua SPBU.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Pramono, surat rekomendasi diketahui oleh Ketua RT dan Kepala Desa setempat. Terpisah, salah seorang warga Baturetno, Tarmuji kepada solopos.com menanyakan apakah surat rekomendasi harus membayar. Dia mengaku akan membuka usaha sebagai pengecer BBM.

Pemilik SPBU Wonogiri yang juga pengurus Hismawa Migas, Wonogiri, H Mulyadi berharap kelancaran pasokan BBM berlangsung hingga pemerintah mengumumkan naik atau tidaknya BBM.

Sebelumnya Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika menyatakan, menjelang pengumuman kenaikan BBM personel polisi telah disiagakan untuk menjaga lokasi SPBU. “Setiap hari ada petugas polisi yang memantau proses pengisian BBM di masing-masing SPBU. Kami pun tak akan ragu-ragu untuk menangkap pelaku penimbunan BBM.”

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres, seorang pengecer BBM diperbolehkan membeli BBM di SPBU lebih dari 100 liter apabila semuanya diberi oleh konsumen. Kapolres berharap pemilik SPBU proaktif dalam mengamankan pasokan BBM.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Diperindagkop dan UMKM) Wonogiri, Soemardjono menjelaskan, seorang pengecer diperbolehkan membeli BBM sebanyak 8.000 liter/bulan. Mantan Sekretaris Bappeda Wonogiri ini menjelaskan, sesuai kesepakatan pengurus Hismawa Migas se-Soloraya, seorang pengecer diminta membawa surat keterangan dari rukun tetangga (RT) saat membeli BBM eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya