SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhirnya diserahkan ke sidang Paripurna DPR Jum’at (30/3). Hal itu dilakukan karena Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak bersedia membahas soal kenaikan harga BBM Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 yang diajukan oleh pemerintah. Dalam rapat antara Banggar dengan pemerintah sejak malam sampai dini Jum’at (30/3), hanya disetujui soal subsidi energi Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.

Sedangkan soal kenaikan harga BBM tidak disinggung sama sekali. Hanya dibahas soal tambahan ayat dalam Pasal 7 ayat 6 UU RAPBN Perubahan 2012, yaitu ayat 6A, yang membahas bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung. Menurut Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan soal Pasal 7 ayat 6A ini disetujui oleh 5 fraksi di DPR.  Fraksi yang tidak setuju Golkar, Gerindra, Hanura, dan PDIP. Untuk Fraksi PKS menyetujui Pasal 7 ayat 6A ini dengan syarat harga minyak mentah sudah naik 20% di atas asumsi APBN. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya