SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polresta Solo menyita sebanyak 144 sepeda motor berknalpot brong di Mako Satlantas Polresta Solo pada Sabtu (19/12/2020) malam. (Istimewa/Dok Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Jajaran Polresta Solo menyita sebanyak 144 sepeda motor berknalpot brong di kawasan Jl. Slamet Riyadi pada Sabtu (19/12/2020) malam. Seratusan kendaraan itu dikandangkan di Mako Satlantas Polresta Solo untuk diganti dengan knalpot standar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan kepolisian fokus merazia kendaraan berknalpot brong. Lantas, ia menangkap sebanyak 144 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” papar dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Kesaksian Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Soal Penembakan di Tol Jakarta-Cikampek: Tidak Ada Baku Tembak

Ia menjelaskan dalam razia-razia sebelumnya Satlantas Polresta Solo mengamankan hampir 500 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar di Mako Satlantas.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22/2009 Pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Wiih… Alat Pemburu & Pembunuh Covid-19 Diluncurkan di Solo

Menurutnya, razia semalam berkaitan dengan cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebelumnya, Kapolresta Solo telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk menindak tegas pengguna sepeda motor knalpot brong atau yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, sasaran razia tidak hanya kendaraan roda dua saja namun kendaraan roda empat juga menjadi fokus petugas.

“Malam ini kami menurunkan ratusan personel dari seluruh unit patroli Polresta Solo termask polsek jajaran. Kami turut menggandeng Dinas Perhubungan Kota Solo. Kendaraan tidak sesuai akan kami kandangkan,” papar Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya