SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin menunjukkan barang bukti paket sabu-sabu beserta perangkatnya yang diamankan dari pelaku SDC dan SP, Senin (3/8/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap dua orang pengedar dan kurir narkoba. Salah satunya warga Jakarta yang kena PHK di masa pandemi Covid-19.

Dua pelaku itu masing-masing SDC, 30, perempuan warga Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, dan SP, 33, warga Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta. SP indekos di Dukuh Cucukan RT 002/RW 004, Desa Wirogunan, Kartasura.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SDC ditangkap karena kedapatan sebagai pengguna dan juga pengedar sabu-sabu. Sedangkan SP merupakan pengguna dan kurir.

Update! Kepala Disdik Solo Positif Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatnarkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin didampingi Kasubag Humas AKP Sukmawati mengatakan penangkapan pengedar, kurir, dan pengguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.

Warga menginformasikan di kamar indekos di Wirogunan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah menerima informasi langsung dilakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat seorang perempuan berinisial SDC di kamar indekos pada 9 Juli 2020 pukul 23.00 WIB," katanya rilis perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (3/8/2020).

Guru SMP Jadi Pasien Pertama Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Madiun, Begini Riwayatnya

SDC tak berkutik saat digerebek petugas di kamar indekos. Dari tangan SDC ditemukan sisa sabu-sabu. Saat itu SDC mengaku tengah menunggu SP, sang kurir narkoba yang indekos di Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, itu dan akan mengirim sabu-sabu.

Selain sisa sabu-sabu, dari SDC petugas menyita satu handphone, satu timbangan digital silver, satu bendel platik klip, seperangkat alat isap, satu lembar kertas folio berisi catatan transaksi sabu-sabu.

Penyitaan Barang Bukti

Dari penangkapan SDC, petugas mengembangkan penyelidikan di TKP yang sama, yakni kamar indekos di Dukuh Cucukan, Wirogunan, Kartasura. Dari pengembangan tersebut, petugas menangkap SP berdasarkan pengakuan SDC sebelumnya.

23 Warga Karanganyar Positif Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir, Terbanyak Dari 3 Kecamatan Ini

Dari tangan kurir narkoba berinisial SP itu, aparat Polres Sukoharjo menyita sabu-sabu seberat 50 gram. "Penangkapan SP ini merupakan pengembangan dari penangkapan SDC sebelumnya," ujar Agus.

Penangkapan SP juga disertai penyitaan barang bukti. Selain sabu-sabu 50 gram, juga disita satu jaket bahan jins, satu handphone, satu ATM BCA, satu motor Yamaha Alfa AD 3829 K.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SP mengaku hanya bertugas mengantarkan paket sabu-sabu alias kurir.

Selain Instagramable, Ini Yang Bikin Goweser Ramai-Ramai Kunjungi Dam Colo Sukoharjo

Dia mengaku mendapat upah Rp2,5 juta. Dia tergiur jadi kurir sabu-sabu karena baru saja diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dampak wabah virus corona.

"Kena PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] jadi tidak ada pemasukan. Begitu ada tawaran jadi kurir sabu-sabu ya sudah saya mau saja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya