SOLOPOS.COM - Pegawai PD BKK Klaten yang terkena PHK mendatangi kantor pusat bank tersebut di Jl Ngawen-Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 51 pegawai Perusahaan Daerah (PD) Bank Kredit Kecamatan (BKK) Klaten terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Direksi bank tersebut menjanjikan bakal membayarkan hak karyawan mulai pekan depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai yang terkena PHK itu merupakan pegawai di kantor pusat serta lima kantor cabang. Mereka menerima surat pemberhentian dengan hormat pada Senin (2/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Kamis (5/11/2020), puluhan pegawai itu mendatangi kantor pusat PD BKK Klaten di tepi Jl Ngawen-Jatinom, Desa/Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kedatangan mereka untuk klarifikasi ihwal PHK itu serta mempertanyakan pemenuhan hak-hak pegawai yang terkena PHK.

Salah satu pegawai yang terkena PHK, Sofiah, menilai tak ada alasan yang jelas keputusan direksi melakukan rasionalisasi pegawai. Dia juga menilai surat petikan keputusan direksi melakukan PHK itu cacat hukum.

Plt Bupati Sragen: Pemprov Jateng Salah Data Tes Swab Covid-19

"SK itu saya nilai cacat hukum karena tidak ada nama [karyawan] yang tercantum. Surat juga hanya ditandatangani Kabid Umum tanpa tanda tangan direktur. Dalam surat itu memang dilampirkan pesangon yang diterima, namun kami tidak tahu rinciannya," kata Sofiah saat ditemui wartawan di PD BKK Klaten, Kamis.

Perwakilan pegawai yang terkena PHK, Hernawan Setiyanto, menegaskan kedatangan puluhan pegawai PD BKK Klaten yang terkena PHK itu untuk klarifikasi dengan direksi.

"Kami terkena rasionalisasi dan pada intinya kami menerima. Karena kami juga sadar rasionalisasi ini dilakukan untuk keberlangsungan perusahaan. Hanya, kami sedikit banyak mewarnai BKK dan sedikit banyak ada jasanya teman-teman itu. Jangan sampai terus dikesampingkan dibuang seenaknya sendiri," kata perwakilan pegawai terkena PHK, Hernawan Setiyanto, saat ditemui seusai menggelar pertemuan dengan direksi PD BKK Klaten.

Hasil Pertemuan

Dari hasil pertemuan dengan direksi, Hernawan memastikan hak-hak pegawai terkena PHK bakal dipenuhi oleh direksi.

"Kami sudah sampaikan semua, sudah mengerucut, dan sudah ada titik temu sehingga sudah tidak ada masalah. Hak itu yang jelas pesangon dan jaminan hari tua. Sudah disanggupi direksi karena dalam aturannya ada," jelas Hernawan.

Demi Jaga Jarak, Kursi Antrean Samsat Sragen Dipereteli

Hernawan mengatakan wacana rasionalisasi atau PHK pegawai di PD BKK Klaten sudah muncul sejak lama. Hanya saja, pelaksanaan rasionalisasi baru dilakukan pada awal pekan lalu dan mendadak.

"Hanya kemarin pelaksanaannya agak mendadak makanya teman-teman kaget juga. Apa pun kan berkaitan dengan kesiapan dari awalnya punya pekerjaan menjadi tidak punya pekerjaan," jelas Hernawan.

Lebih lanjut, Hernawan mengatakan rata-rata pegawai yang terkena rasionalisasi memiliki masa kerja di atas 15 tahun. "Ada juga yang masa kerjanya baru empat tahun. Saya sendiri sudah 25 tahun," ungkap dia.

Direktur PD BKK Klaten, Widiyanta, mengatakan rasionalisasi dilakukan kepada 51 pegawai dari total 102 pegawai. Mereka yang terkena PHK merupakan pegawai di kantor pusat hingga kantor cabang.

Widiyanta menegaskan PHK kepada puluhan pegawai itu dilakukan bukan karena kondisi perusahaan pailit maupun terdampak pandemi Covid-19. Dia menjelaskan hingga kini kantor pusat serta kantor cabang PD BKK Klaten tetap beroperasi.

"Kami lakukan rasionalisasi pada intinya karena tidak ada keseimbangan antara jumlah pegawai dengan aset," kata dia.

Widiyanta mengatakan hak-hak pegawai PD BKK Klaten yang terkena PHK tetap dipenuhi dan dibayarkan. Hak-hak karyawan itu direncanakan mulai dibayarkan pekan depan. "Intinya tidak ada permasalahan. Apa yang disampaikan sudah kami tampung dan sudah selesai. Kami tetap akan berikan hak-hak mereka," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya