SOLOPOS.COM - Mantan karyawan PD BKD Sukoharjo saat audiensi dengan DPRD setempat terkait kejelasan nasib status dan hak pesangon di ruang rapat B Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (25/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Mantan karyawan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa atau PD BKD Sukoharjo mengadu ke anggota DPRD setempat terkait nasib mereka yang kena PHK dan belum dapat pesangon, Kamis (25/6/2020).

Berdasarkan pantauan Solopos.com, para mantan karyawan PD BKD tiba di gedung DPRD Sukoharjo sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD didampingi Komisi II DPRD setempat di ruang rapat B Gedung DPRD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara Mantan Karyawan PD BKD Sukoharjo, Sudarsono, mengatakan PD BKD sudah dibubarkan pada 2017 silam. Namun hingga sekarang status karyawan tidak jelas, termasuk hak pesangon.

Apalagi sampai saat ini mantan karyawan belum menerima surat pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah PD BKD Sukoharjo dibubarkan.

Viral Wanita Cantik Amankan Benang Layangan di Tengah Jalan Kartasura, Ternyata Ini Orangnya

"Sejak dibubarkan dengan Perda No 4 Tahun 2017, kami belum menerima surat PHK sehingga bingung mau bagaimana. Di sisi lain, hak pesangon kami juga belum ada kejelasan," ungkapnya.

Kondisi ini, lanjut Sudarsono, membuat nasib mantan karyawan menggantung. Bahkan tak sedikit mantan karyawan yang ragu untuk mencari pekerjaan lain, khususnya mereka yang tergolong berusia muda.

Menurutnya setelah perusahaan dibubarkan pada 2017 lalu, karyawan PD BKD Sukoharjo yang kena PHK juga masih masuk membantu persiapan pembubaran, mendata aset dan piutang serta membantu penagihan piutang.

2 Mobil Bertabrakan di Perempatan Nonongan Solo, Begini Kronologinya

Namun dua tahun lebih setelah dibubarkan, mantan karyawan tak jelas statusnya. Termasuk uang pesangon juga sampai saat ini tak ada kejelasan.

"Kami berharap dari audiensi ini bisa membuahkan hasil dan ada kejelasan akan nasib mantan karyawan yang jumlahnya ada puluhan orang," katanya.

Membantu Penagihan Piutang

Asisten II Setda Pemkab Sukoharjo, Widodo, menjelaskan mantan karyawan PD BKD tidak langsung dapat surat PHK karena diminta membantu penagihan piutang. Jika langsung dapat surat PHK setelah dibubarkan, tentunya mantan karyawan tidak mau membantu melakukan penagihan.

Dia mengatakan neraca PD BKD baru ditutup per 31 September 2019 lalu. Sejauh ini belum seluruh piutang tertagih karena kredit macet akumulasi sejak 1969 masih tercatat Rp4,5 miliar.

Sudah Sebulan Lebih Diajukan, Apa Kabar Insentif Tenaga Kesehatan Kasus Covid-19 Solo?

"Panitia pembubaran PD BKD segera melaporkan kepada Bupati terkait hasil yang telah dilakukan termasuk penyelesaian kewajiban pada mantan karyawan. Baik itu untuk hutang gaji yang belum dibayar maupun untuk pesangon," ujarnya.

Merujuk caratan, dia menambahkan mantan karyawan PD BKD Sukoharjo kena PHK yang akan menerima pesangon hanya 12 orang. Mereka bekerja di kantor pusat.

Kemudian 118 karyawan yang bekerja di 91 cabang akan diberikan tali asih. Sebanyak 118 mantan karyawan cabang tidak menerima pesangon karena tidak memenuhi syarat sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Perempuan Muda di Jenar Sragen Terkonfirmasi Positif Covid-19 Seusai Melahirkan

Untuk nilai pesangon, Widodo mengatakan akan dihitung dan kemudian dimintakan persetujuan bupati. Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi berharap Pemkab segera menyelesaikan kewajibannya pada mantan karyawan PD BKD.

"Jadi ada proses setelah dilakukan pembubaran dan mantan karyawan tidak langsung di PHK karena masih diperbantukan menagih piutang. Tinggal kapan pesangon diberikan, tentunya setelah panitia pembubaran melaporkan hasilnya pada Bupati. Mudah-mudahan secepatnya selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya