SOLOPOS.COM - Sejumlah personel Dishub, Satlantas, dan TNI menggelar operasi razia truk bermuatan galian C di simpang empat Sambi, Sambirejo, Sragen, Kamis (15/10/2020). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, dan Denpom 4/Sragen menggelar razia di simpang empat Sambi, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Kamis (15/10/2020). Sasarannya adalah truk bermuatan barang galian tambang pasir, tanah uruk, dan batu atau galian tipe C.

Hasilnya, 11 truk terjaring razia dan dikenakan tilang. Truk-truk itu mengangkut barang dengan bobot melebihi ketentuan tonase jalan. Truk-truk ini yang membuat jalan cepat rusak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Operasi lalu lintas truk yang melibatkan 14 personel itu dilakukan di pintu masuk jalan Sambi-Sukorejo yang baru selesai di bangun beberapa pekan lalu. Lokasi persimpangan itu juga menghubungkan jalan Sambi-Tunggul Gondang dan Jalan Sambi-Bayanan, Sambirejo.

Fix, DPT Pilkada Sragen 2020 Sejumlah 745.665 Pemilih

Sejumlah warga setempat meminta kepada petugas Dishub Sragen agar operasi dilakukan siang hari karena banyak truk bermuatan batu sering melintas pada siang hari. Operasi gabungan itu merupakan operasi kali kedua. Operasi itu sebagai respons atas protes warga di sepanjang Jalan Sambi-Sukorejo yang menginginkan jalan baru itu bisat awet.

“Ya, ada 11 truk yang kami tilang dalam razia itu. Pelanggaran paling banyak karena uji KIR sudah mati sehingga wajib diurus di kenas,” ujar Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Sragen, Joko Purnomo, kepada Espos, Kamis siang.

Curhat Sopir Truk

Warga Mantingan, Ngawi, Saimin, 49, terpaksa mendapat tilang karena ijin KIR mati dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga sudah mati. Saimin pasrah dengan kelengkapan sura-surat truk hasil kreditan itu. Ia membeli truk itu dengan sistem kredit.

KPU Sragen: Warga Enggan Ndaftar KPPS Pilkada 2020 Karena Takut Rapid Test 

“Saya DP [down of payement] Rp10 juta dan angsuran per bulan mencapai Rp3,5 juta/bulan. Jadi pendapatan kadang tidak cukup untuk bayar angsuran sehingga uji KIR dan STNA belum sempat diurus. Uji KIR itu mati pada 2017 lalu. Ini bawa galian C dari wilayah Sambi di bawa ke wilayah Mantingan," ujarnya.

Seorang warga Ngrambe, Jawa Timur, Jaitul, 45, juga mengakui uji KIR habis sejak Februari 2020 dan belum sempat memperpanjang ke Dishub. “Jadi baru mulai narik truk beberapa hari sudah kenapa tilang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya