SOLOPOS.COM - Ilustrasi berkendara menerjang banjir. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Cuaca ekstrem dengan hujan deras di awal tahun memicu bencana banjir di sejumlah daerah. Bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PSN) yang menjadi korban banjir, bisa mengambil cuti sampai satu bulan.

"Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," begitu bunyi keterangan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip Detikcom, Kamis (2/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada beberapa cuti dengan beragam alasan bagi PNS. Berikut adalah sejumlah cuti bagi PNS.
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara.
2. Cuti Tahunan.
3. Cuti Besar.
4. Cuti Melahirkan.
5. Cuti Karena Alasan Penting.

Ekspedisi Mudik 2024

Di kalangan PNS, ada cuti karena alasan penting yang disebabkan hal berikut:
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
2. Pegawai yang sakit.
3. Istri pegawai yang operasi cesar.
4. Terdampak bencana alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya