Solopos.com, JAKARTA — Cuaca ekstrem dengan hujan deras di awal tahun memicu bencana banjir di sejumlah daerah. Bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PSN) yang menjadi korban banjir, bisa mengambil cuti sampai satu bulan.
"Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," begitu bunyi keterangan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip Detikcom, Kamis (2/1/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ada beberapa cuti dengan beragam alasan bagi PNS. Berikut adalah sejumlah cuti bagi PNS.
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara.
2. Cuti Tahunan.
3. Cuti Besar.
4. Cuti Melahirkan.
5. Cuti Karena Alasan Penting.
Di kalangan PNS, ada cuti karena alasan penting yang disebabkan hal berikut:
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
2. Pegawai yang sakit.
3. Istri pegawai yang operasi cesar.
4. Terdampak bencana alam.