SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kementerian Sosial sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang pengasuhan dan perwalian untuk memastikan setiap anak memperoleh hak mereka atas pengasuhan yang baik.

“Peraturan ini dibikin untuk memastikan pelaksanaan tanggung jawab orang tua, kerabat keluarga, dan komunitas atas pengasuhan anak. Jadi, ketika orang tua tidak bisa lagi menjalankan tugas pengasuhan anak, ada kepastian hukum tentang pengasuhan alternatif untuk mereka,” kata Direktur Pelayanan Sosial Anak Kementerian Sosial Raden Harry Hikmat di Jakarta, Kamis.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menurut dia, saat ini draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengasuhan anak masih dalam pembahasan lintas sektor, sementara proses penyusunan draf rancangan peraturan pemerintah tentang perwalian baru sampai pada tahap uji publik.

Pemerintah, kata dia, menargetkan penerapan kedua peraturan pemerintah itu pada tahun 2011 untuk mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Sosial Anak, dan PP No.54/2007 tentang Pengangkatan Anak.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada dasarnya peraturan tentang pengasuhan dan perwalian memuat ketentuan mengenai kriteria anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif, prosedur yang harus dijalani untuk memberikan pengasuhan alternatif kepada anak yang membutuhkan dan jenis-jenis pengasuhan alternatif yang bisa diberikan.

Ia menjelaskan pula bahwa pengasuhan alternatif bisa diberikan oleh perorangan dari kerabat, keluarga pengganti atau orang tua asuh.

“Anggota keluarga dan kerabat yang pertama harus bertanggung jawab atas pengasuhan anak. Kalau karena alasan tertentu mereka tidak bisa, pemerintah akan mengupayakan pengasuhan alternatif yang terbaik dari keluarga pengganti atau orang tua asuh,” katanya.

Dalam hal ini, dia mengatakan bahwa pemerintah akan terlebih dulu memastikan keluarga pengganti atau orang tua asuh benar-benar layak untuk anak.

Namun, kata dia, bila semuanya tidak berhasil, maka negara akan mengambil alih pengasuhan anak dengan memasukkannya ke lembaga perlindungan anak yang dinilai mampu memberikan pengasuhan secara layak bagi anak.

“Panti adalah pilihan terakhir, kalau pengasuhan alternatif lain sudah tidak bisa dilakukan. Ke depan pemerintah hanya akan menyerahkan pengasuhan ke lembaga bagi anak-anak yang sudah jelas status kuasa asuhnya jatuh ke negara,” katanya.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya