SOLOPOS.COM - Pemilik pabrik rokok, CA, dititipkan ke Polresta Blitar didampingi petugas Kejari Blitar. (Istimewa)

Solopos.com, MALANG — Seorang pemilik pabrik rokok kretet bermerek JR dengan inisial CA ditangkap penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III. CA dituduh melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak membayar pajak.

Untuk proses hukum selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Jatim III menyerahkan CA beserta barang bukti kejahatannya kepada Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (14/12/2021) lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Idham Budiarso, mengatakan CA diduga kuat sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Lima Ibu Hamil Melahirkan di Posko Pengungsian Erupsi Semeru

“Selain itu, tersangka juga diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, dalam kurun masa pajak Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka CA mencapai Rp2,1 miliar,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (20/12/2021).

Perbuatan tersangka tersebut, kata dia, merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DJP, menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak. Sebelum dilakukan penegakan hukum, telah dilaksanakan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Kecele, Disangka Harta Karun Banyuwangi Ternyata Ratusan Granat

Tindakan persuasif telah dilakukan DJP sejak Februari 2017 dan kepada wajib pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2018.

“CA telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Juli 202,” ucapnya.

Perbuatan CA sebagai pemilik Pabrik Rokok JR dilakukan secara sengaja tidak menyetorkan PPN serta kewajiban menyampaikan SPT PPN.

“Atas perbuatannya tersebut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penegakan hukum di bidang perpajakan,” katanya.

Baca Juga: Bejat! Sopir Truk di Mojokerto Culik & Cabuli Bocah SD

Kasus Sebelumnya

Sebelumnya, Idham menegaskan, pihaknya juga telah menyerahkan DP selaku Direktur PT SD sebagai tersangka kasus serupa kepada Kejari Pasuruan pada 2 Februari 2021. Begitu pula dengan AB yang merupakan komisaris PT AMK yang bergerak di bidang konstruksi yang dilaporkan ke Kejari Kota Malang pada 25 Februari 2021 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp855 juta.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan tersangka DEAL yang merupakan Direktur PT EAT, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Perbuatan tersangka DEAL tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp465 juta.

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III, kata dia, merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa DJP dengan dukungan kepolisian dan Kejari akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Yang Kedapatan Nyabu, Diberhentikan Sementara

“Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya