SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan mengusut informasi terkait diplomat Indonesia yang menunggak denda parkir senilai US$725 ribu atau setara dengan Rp6,7 miliar di New York. Tagihan tersebut merupakan hasil akumulasi dari tunggakan selama bertahun-tahun. Departemen Keuangan Kota New York, Amerika Serikat, menyatakan sejumlah diplomat dari berbagai negara yang bermukim di kota tersebut memiliki utang denda parkir yang jumlahnya mencapai 16,7 juta dolar Amerika Serikat.

Diplomat Indonesia menempati peringkat ketiga pemilik utang denda parkir terbesar setelah Mesir dan Nigeria. Jumlah ini diperkirakan masih akan membengkak menjelang digelarnya Sidang Umum PBB pekan depan. [VIVAnews/ria-mg]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya