Jakarta [SPFM], Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan mengusut informasi terkait diplomat Indonesia yang menunggak denda parkir senilai US$725 ribu atau setara dengan Rp6,7 miliar di New York. Tagihan tersebut merupakan hasil akumulasi dari tunggakan selama bertahun-tahun. Departemen Keuangan Kota New York, Amerika Serikat, menyatakan sejumlah diplomat dari berbagai negara yang bermukim di kota tersebut memiliki utang denda parkir yang jumlahnya mencapai 16,7 juta dolar Amerika Serikat.
Diplomat Indonesia menempati peringkat ketiga pemilik utang denda parkir terbesar setelah Mesir dan Nigeria. Jumlah ini diperkirakan masih akan membengkak menjelang digelarnya Sidang Umum PBB pekan depan. [VIVAnews/ria-mg]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda