SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus mengupayakan uang tebusan Rp 4,6 miliar bagi Darsem binti Dawud, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Hingga hari Selasa (1/3/2011), dana yang terkumpul dari para donatur sudah mencapai Rp 2,3 miliar.

“Sampai saat ini telah terkumpul sekitar Rp 2,3 miliar dari para dermawan,” demikian dikatakan Juru Bicara Kemlu Kusuma Habir dalam pesan singkat yang diterima hari ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kusuma menjelaskan dana yang terkumpul itu untuk membayar diyat (denda) yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah 6 bulan.

Kemlu melalui KBRI di Riyadh, Arab Saudi sebelumnya sudah mengupayakan Darsem lolos dari hukuman mati dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga majikannya yang asal Yaman. Namun Darsem harus membayar diyat sebesar Rp 4,7 miliar.

“Sekarang proses pengadilan telah memasuki tahap naik banding dan dengan demikian masih terdapat kemungkinan penghapusan atau keringanan hukuman dan Diyat tersebut,” tandas Darsem.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya