Jakarta [SPFM], Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) diperintahkan untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke Indonesia. Kemlu menyatakan sudah siap memfasilitasi segala hal yang dibutuhkan Polri untuk menjalankan arahan dari Menko Polhukam Djoko Suyanto itu.
Jubir Kemlu Michael Tene Minggu (29/5) mengatakan, Kemlu sebagai bagian dari pemerintah sudah kerap kali bekerja sama dengan Polri. Namun untuk perintah pemulangan Nazaruddin ini tentu Polri yang menjadi ujung tombak dan Kemlu memberi dukungan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan telah memerintahkan Polri, Kemlu, dan BIN untuk bisa memulangkan Nazaruddin ke Tanah Air. Hal ini terkait dengan rencana KPK untuk memeriksa Nazaruddin dalam kasus suap Kemenpora. [dtc/tna]