SOLOPOS.COM - Kepala UPTPK Sragen Suyadi (dua dari kiri) menjelaskan sistem layanan di UPTPK kepada Wakil Bupati Bangka Barat, Markus (kiri), saat studi banding ke Kantor UPTPK Sragen, Jumat (10/2/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kemiskinan Sragen, 10.200-an warga miskin terancam tak terjangkau bantuan dari pemerintah karena tak punya NIK.

Solopos.com, SRAGEN — Sekitar 10.200 warga miskin (gakin) Sragen teridentifikasi belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu membuat mereka terancam sulit mengakses bantuan program pengentasan kemiskinan dari pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data tersebut ditemukan saat Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) melakukan pemutakhiran basis data terpadu yang terkoneksi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) akhir 2016 lalu. Ditemui wartawan di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (10/2), Kepala UPTPK, Suyadi, menjelaskan pemutakhiran data kemiskinan itu dilakukan fasilitator sistem layanan rujukan terpadu (SLRT).

Data awalnya diambil dari data penerima bantuan iuran (PBI) 2015 dan hasil pemutakhiran data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 sebanyak 250.294 jiwa atau 81.620 kepala keluarga (KK). Data tersebut baru diterima UPTPK Sragen pada Juli 2016 lalu. Suyadi memulai verifikasi atau pemutakhiran data pada November 2016.

“Setelah data diverfikasi ke lapangan dengan melibatkan TKSK [tenaga kesejahteraan sosial kecamatan], dari 250.294 jiwa itu ada 20.000 jiwa di antaranya belum mendapat fasilitas JKN [Jaminan Kesehatan Nasional]. Kemudian data itu kami serahkan ke BPJS [Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial] supaya mendapat fasilitas PBI JKN. Ternyata hanya 9.700-an jiwa di antaranya yang bisa proses PBI. Sisanya 10.200-an jiwa belum proses karena belum memiliki NIK,” jelas Suyadi.

Suyadi mengembalilkan data 10.200-an gakin itu ke TKSK untuk disinkronkan dengan data kemiskinan hasil musyawarah desa (musdes). Kalau sudah masuk musdes, kata dia, langkah selanjutnya kepala desa (kades) dan ketua RT bertanggung jawab mencarikan NIK bagi gakin bersangkutan.

Dia mengatakan mereka bisa mendapatkan NIK ketika mengurus kartu tanda penduduk (KTP) di kecamatan. “Semua warga Sragen harus punya NIK. Kalau mereka tidak punya NIK ya tidak bisa mendapat fasilitas jaminan kesehatan daerah [jamkesda] yang terintegrasi BPJS. Orang gila saja diupayakan memiliki KTP sehingga pemerintah bisa memberi bantuan. Kalau tanpa KTP atau NIK, pemerintah tidak berani memberi bantuan,” ujar dia.

Dia menyampaikan integrasi data kemiskinan dengan SIAK sudah dilakukan sejak 2014 dengan produknya kartu Sarase Warga Sukowati (Saraswati). Suyadi menduga 10.200-an jiwa yang belum memiliki NIK itu kemungkinan karena belum mengurus KK atau KTP baru.

Dia mengatakan KK lama yang warnanya merah muda itu kemungkinan belum terhubung dengan NIK nasional. “Kalau KK-nya sudah warna biru itu sudah terhubung dengan NIK,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Wahana Wijayanto, menyampaikan ada petugas Dispendukcapil yang diajak berkoordinasi dalam pemutakhiran data kemiskinan. Dia menjelaskan semua penduduk Sragen wajib memiliki NIK.

Bayi yang baru lahir saja, ujar dia, langsung bisa mendapatkan NIK sebelum dikeluarkannya akta kelahiran. “Dugaan yang disampaikan UPTPK itu mungkin ada benarnya. Penyesuaian KK baru dengan NIK itu baru dilakukan pada 2011. Ya, mungkin gakin yang belum ber-NIK itu masih menggunakan KK lama. Tetapi kok datanya masih sedemikian banyak. Untuk lebih lanjut harus buka sistem di Dispendukcapil,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya