SOLOPOS.COM - Logo Aksi Cepat Tanggap. (act.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Berdasarkan keterangan resmi izin ACT dicabut terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat tersebut ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022). Muhadjir menjelaskan alasan pencabutan izin ACT, yakni mempertimbangkan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangan tertulis seperti dikutip Selasa (6/7/2022).

Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca Juga : Forum Zakat: ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

Sedangkan, kata Muhadjir, dari hasil klarifikasi Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut, lanjut dia, tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. “Sementara itu PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” ungkap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan pemerintah akan menyisir izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Hal ini, kata dia, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

“Pada hari Senin [4/7/2022] Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat,” ujar dia.

Baca Juga : Wow! Segini Gaji Presiden ACT, Bisa Beli 1 Unit Mobil Tiap Gajian

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya