SOLOPOS.COM - Enam orang yang tertangkap tangan terlibat pungutan liar (pungli) di Kemenhub tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016) malam. (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Kementerian PAN-RB menerima ratusan laporan pungli dari berbagai kementerian dan lembaga.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) fokus dalam menangani setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pelaporan secara online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kementerian PAN-RB diberi kepercayaan untuk mengelola Sistem Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR!-SP4N). Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, aplikasi LAPOR ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Namun, saat ini sedang dalam proses transisi dari Kantor Sstaf Presiden (KSP) ke Kementerian PANRB.

Berdasarkan data sistem pada Oktober 2016, jumlah laporan yang masuk rata-rata sebanyak 643 laporan per hari. Jumlah pengguna aktif pun mencapai 478.773, dan jumlah instansi terhubung (no wrong door policy) yaitu 100 kementerian/lembaga, 48 pemda, 84 BUMN, 131 Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI/KRI/PTRI), tujuh pihak swasta (maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri), dan tujuh kelompok masyarakat (LSM).

“Statistik tindak lanjut aspirasi dan pengaduan LAPOR! tahun 2014 sampai 2016 yaitu yang belum ditindaklanjuti ada 21.070 laporan, 12.163 laporan dalam proses penanganan, dan 155.607 laporan sudah selesai ditindaklanjuti,” kata Diah, Selasa (18/10/2016).

Dia mengatakan, ada standar operasional prosedur (SOP) untuk menindaklanjuti laporan yang dikirimkan masyarakat. Laporan yang diterima akan dievaluasi terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan ke unit terlapor. Dari unit terlapor tersebut ada waktu 30 hari untuk menindaklanjuti laporan. “Kalau sampai 60 hari belum selesai atau belum ada tindaklanjut maka akan diambil alih Ombdusman”.

Berdasarkan data dari Ombudsman RI (ORI), sejak Januari-September 2016, ada banyak laporan terkait dugaan suap dan pungli pada layanan publik di sejumlah lembaga pemerintahan dan berbagai sektor.

Laporan dugaan maladministrasi berdasarkan sektor paling banyak terjadi di sektor penegakan hukum (51%), sektor kepegawaian dalam bentuk penundaan berlarut dengan jumlah 11 laporan per hari, sektor kepegawaian sebesai (42%) melanggar prosedur rata-rata empat laporan setiap harinya. Sedangkan sektor pendidikan paling banyak praktek suap dan pungli (45%) dengan dua laporan per hari.

Laporan maladministrasi berdasarkan institusi terjadi di kepolisian (45%) dalam bentuk penundaan berlarut dengan 11 laporan per hari, institusi pemerintahan 42% dalam bentuk kesalahan prosedur sebanyak lima laporan per hari, dan praktik suap dan pungli di instansi pemerintah daerah 53% dengan rata-rata dua laporan setiap harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya