SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) melalui program Penilaian Peningkatan Kerja Perusahaan (Proper) tahun 2011, melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia. Hasilnya, lebih kurang 49 perusahaan termasuk dalam kategori hitam. Karena ke 49 perusahaan itu tidak memiliki studi analisa dampak lingkungan (Amdal) dalam setiap kegiatannya.

“Dari hasil Proper di sepanjang tahun 2011, terdapat 102 perusahaan yang masuk dalam kategori kurang baik. Di antara 102 perusahaan tersebut, 49 di antaranya adalah kategori hitam, yang terdiri dari perusahaan multinasional dan perkebunan,” terang Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, kepada wartawan di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Jl DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat (17/02/2012).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Lebih jauh ia menjelaskan, saat melakukan evaluasi, Kemen LH mempunyai kategori-kategori penilaian untuk tiap perusahaan. Warna hitam untuk pelanggaran berat, merah untuk pembinaan dan pengawasan, dan biru untuk perusahaan yang tidak melakukan pelanggaran.

“Dan ke 49 perusahaan itu termasuk dalam kategori hitam yang artinya melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran tentu Kemen LH akan memberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

“Ada sanksi administrasi dan ada sanksi hukum. Kalau hitam terus izinnya bisa kita cabut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa semua kegiatan eksploitasi lingkungan tentu menjadi perhatian Kemen LH. Sebab, sering sekali kegiatan yang dilakukan perusahaan, justru berujung pada pengrusakan lingkungan demi berbagai macam kepentingan.

“Semua eksploitasi kita perhatikan dampak lingkungannya. Kegiatan apa saja harus memiliki analisa dampak lingkungan. Tapi yang kita tahu banyak pengerusakan lingkungan yang demi kepentingan macam-macam,” tandasnya. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya