SOLO—Sejak reformasi dan desentralisasi di Indonesia berjalan, laju penebangan kayu secara ilegal ternyata juga kian tak terkendali. Hasil survei Green Peace menyebutkan, sebanyak 80 persen kayu dari Indonesia ditebang dengan cara illegal. Hal ini membuat Indonesia dicap sebagai negara illegal logging oleh Uni Eropa.
“Karena itulah Kementerian Kehutanan mengeluarkan kebijakan sistem verifikasi dan legalitas kayu yang diatur dalam peraturan menteri No 38 Tahun 2009,” ujar Deputi Direktur Industri Kayu dan Pemasaran Produk Kehutanan, Maidiward, dalam kegiatan sosialisasi bagi jurnalis di Hotel Novotel Solo, Rabu (10/8).
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk ikut mengawasi proses legal penebangan kayu. “Diterapkannya aturan ini membuat Uni Eropa mau kembali menerima kayu dari Indonesia,” kata dia.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)