SOLOPOS.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menyampaikan keterangan pers soal data penerima bantuan sosial di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan 5 aspek dan 9 kriteria untuk memastikan masyarakat berhak menerima bantuan sosial (bansos).

Sebanyak 5 aspek dan 9 kriteria itu digunakan pemerintah daerah saat mengidentifikasi dan melakukan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bansos. Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyebut Kemensos bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk hal itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Total Rp15,36 Triliun BPUM Sudah Tersalur ke 12,8 Juta UMKM

“Yang baru, kami kerja sama dengan Universitas Indonesia [UI]. Ada sembilan kriteria. Sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksi,” kata Risma saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (18/11/2021).

Ia menjelaskan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi saat menetapkan seseorang berhak menerima bansos. Lima aspek itu tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan. Risma juga memaparkan sembilan kriteria masyarakat berhak menerima bansos.

Baca Juga : Wih Keren! Luna Maya Jadi Ketua RT, Langsung Lakukan Ini

Berikut kriteria yang digunakan Kemensos:

1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari.
2. Status pekerjaan.
3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.
4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen dari total pengeluaran.
5. Pengeluaran untuk pakaian.
6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.
7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu.
8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.
9. Sumber penerangan listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Baca Juga : 2 Tersangka Peragakan 69 Adegan Aniaya Mahasiswa UNS hingga Meninggal

Di sisi lain, Risma menyebut masih banyak masyarakat tinggal di perkotaan, memiliki rumah dengan luas lebih dari 100 meter persegi, dan memiliki mobil itu terdata sebagai penerima bansos. “Sesuai UU No.13/2011, data itu dari daerah. Jadi data kami kembalikan ke daerah. Kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Ada yang fotonya, mohon maaf, rumah bagus ada mobil tapi terima [bansos]. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop,” tutur dia.
?
Risma menjelaskan Kemensos akan terus membarui data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Selain itu, kata dia, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Baca Juga : Tanaman Bangkai Ini Ternyata Umbinya Enak Dimakan, Pulen Seperti Ketan

Sebelumnya, Mensos menyebut 31.624 aparatur sipil negara (ASN) diduga menerima bantuan sosial dari Kemensos dalam bentu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” katanya.

Data itu, ujar dia, diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31.624 orang ASN, sebanyak 28.965 orang berstatus PNS aktif dan sisanya pensiunan. Risma menyebut mereak tak boleh menerima bansos.

Bahkan, Mensos menyebut profesi ASN yang menerima bansos itu dari berbagai macam latar belakang. Seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya