SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MAKASSAR — Untuk mengoptimalkan penerapan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, Kementerian Sosial membentuk Komite Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum atau KPRS-ABH.

Direktur Sosial Pelayanan Anak Kementerian Sosial Nahar mengungkapkan, hingga saat ini, komite tersebut baru terbentuk di delapan provinsi termasuk Sulawesi Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Komite tersebut bertugas memastikan, penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum bisa berjalan fair atau tidak sepihak,” ungkapnya usai mengikuti Press Gathering Merespon Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di Makassar Golden Hotel, Jum’at (2/11/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

KPRS ABH juga bertugas memfasilitasi proses penyelidikan kepada anak yang terlibat tindak kriminalitas.

Sehingga penanganannya sesuai undang-undang tentang sistem peradilan anak, yakni pelaku yang berusia dibawah 12 tahun tidak boleh dipenjara.

Khusus undang-undang tentang sistem peradilan anak, diakui terdapat sejumlah perbedaan mendasar dibanding regulasi sebelumnya diantaranya pembatasan proses penyelidikan di tingkat kepolisian yang maksimal 15 hari.

“Jika melewati batas waktu, aparat kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta,” tambahnya.

Bahkan, lanjutnya setiap kantor polisi harus menyiapkan satu ruangan khusus bagi anak-anak selama proses penyelidikan berjalan.

Selain itu, Kementerian Sosial juga tengah berupaya menambah jumlah panti pembinaan bagi anak yang berhadapan hukum.

Hingga 2012, baru delapan unit yang telah dibentuk, salah satunya Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Todopuli yang terletak di Makassar.

“Kami harapkan, terbitnya undang-undang tentang sistem peradilan anak dapat menekan jumlah pelaku kejahatan dibawah umur yang dipenjara. Regulasi tersebut diakui masih tahap sosialisasi dan efektif diberlakukan 1 Agustus 2014 mendatang,” sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya