SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Sosial meluruskan kabar miring yang merebak seputar penetapan gelar pahlawan yang ditetapkan atas dasar pesanan. Pihak Kementerian Sosial menegaskan, gelar pahlawan tersebut diberikan atas masukan dari masyarakat. Staf khusus Menteri Sosial Sapto Waluyo dalam siaran pers Senin (14/11) mengatakan, tidak tepat pendapat yang menyatakan beberapa nama pahlawan itu atas instruksi. Sebab sejak ditetapkan UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat menjadi pahlawan dan prosedur penetapan berlangsung ketat.

Di mana tahap awalnya harus ada usulan masyarakat, ormas, atau kelompok lain. Usulan yang masuk tersebut, kemudian ditampung Pemda Kabupaten, kota, dan provinsi. Selanjutnya dilakukan seminar dan uji publik, dan panitia daerah mempersiapkan syarat administrasi sebelum diserahkan ke panitia pusat. Di sisi lain, Sapto juga memberikan pernyataan bahwa Soekarno sudah mendapat gelar pahlawan nasional, pada 1986, bersama Mohammad Hatta, RP Soeroso dan Raden Inten II. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya