SOLOPOS.COM - Foto Resmi Jokowi sebagai Presiden (Istimewa/Dok. Setneg)

Solopos.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Foto tersebut sudah bisa dipajang di kementerian/lembaga setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik.

"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," tulis surat edaran Kemensetneg, sebagaimana dilansir Detik.com, Kamis (17/10/2019).

Promosi Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

Foto ini sudah bisa diakses dan diunduh di situs resmi Kemensetneg. Ada dua ukuran yang disediakan, yaitu A2 dan A3.

Surat edaran tentang foto resmi Presiden tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.

Selain itu, para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati dan wali kota, para kepala perwakilan RI di luar negeri.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak-lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat Kemensetneg yang diteken Mensesneg Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya