SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mulai tahun ini menyediakan dana abadi riset senilai Rp990 miliar. Pemerintah juga segera membentuk badan riset.

Hal itu sejalan dengan dengan disahkannya Undang-undang (UU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Tujuan pembentukan badan riset agar semua riset di Tanah Air terintegrasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. “Dengan disahkannya UU ini maka bisa mendorong riset ke depannya lebih terintegrasi. Embrionya didahului dengan peraturan presiden Rencana Induk Riset Nasional [RIRN],” kata Menristekdikti seusai pengesahan RUU Sisnas Iptek di Jakarta, Selasa (16/7/2019) seperti dilansir Antara.

Untuk tahap awal, pihaknya akan memperbaiki Perpres RIRN agar mengikuti UU Sisnas Iptek. Selanjutnya akan dibentuk kelembagaan oleh Presiden yang akan mengintegrasikan semua lembaga riset di Indonesia dengan baik. “Selama ini riset dilakukan tidak terintegrasi atau dengan kata lain masing-masing kementerian dan lembaga melakukan riset. Hasilnya riset yang dilakukan tidak optimal, ” kata Nasir.

Badan yang mengintegrasikan riset bisa berbentuk Badan Riset Nasional atau yang lainnya. Bentuk lembaga tergantung pada Presiden. Dalam UU tersebut juga disebutkan penambahan usia pensiun peneliti dari sebelumnya 58 tahun hingga 60 tahun, menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama.

Menurut Nasir, hal itu dilakukan karena peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. “Setelah itu bila peneliti Indonesia bekerja sama dengan peneliti asing, maka bagaimana cara pendanaan akan atur di dalamnya. Jadi semua supaya kegiatan riset berjalan baik,” kata dia.

Nasir menambahkan dengan UU itu juga ada sanksi yang diberikan kepada peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin. Selama ini, peneliti asing banyak yang datang tanpa izin ke Tanah Air.

Nasir mengatakan peneliti asing harus mengikuti aturan dan bekerja sama dengan peneliti lokal. Bahkan materi riset dari Indonesia tidak serta-merta bisa dibawa. “Semua kekayaan di Indonesia kita lindungi,” kata dia.

Untuk pendanaan, kata Nasir, mulai tahun ini ada dana abadi riset. Pada tahap awal dialokasikan dana senilai Rp990 miliar. Menristekdikti berharap dana abadi riset bisa mencapai Rp triliun.

Dengan disahkannya UU Sisnas Iptek tersebut diharapkan tidak terjadi pengulangan topik penelitian. Selain itu, dana abadi riset bisa digunakan untuk pengembangan dan penelitian sehingga menghasilkan penemuan dan inovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya