SOLOPOS.COM - Petugas mengoperasikan buldoser saat memusnahkan produk melamin perangkat makan dan minum yang tidak memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Sebanyak 158.488 buah produk melamin perangkat makan dan minum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengawasan dinas terkait di 845 lokasi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian mengkaji 22 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sepanjang tahun ini.

Baca Juga: STANDAR NASIONAL INDONESIA : Beli Tusuk Kontak Berlogo SNI, Jangan yang Abal-abal

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data statistik Badan Standardisasi Nasional (BSN), total ada 24 SNI wajib yang digodok kementerian dan lembaga terkait pada 2022, sebagian besar diusulkan dan dibahas oleh Kemenperin.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya telah digodok sejak 2020, antara lain garam konsumsi beriodium, baja lembaran lapis seng yang diberi lapisan cat berwarna, rangka atap baja ringan, dan pompa air sentrifugal untuk irigasi.

Kepala BSN Kukuh S Achmad menjelaskan total SNI wajib yang diberlakukan Kemenperin sejauh ini sebanyak 124. Dia menjelaskan pemberlakuan SNI secara wajib dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian lembaga terkait. BSN akan mengkompilasi seluruh rencana SNI yang akan diberlakukan secara wajib dari instansi teknis dan mempublikasikan rencana SNI yang akan diberlakukan secara wajib tersebut.

Sepanjang tahun ini, Kukuh mengatakan BSN menggodok total 500 jenis SNI dari total sembilan sektor. “Target SNI pertambahannya 500 tahun ini. Saya sudah tekankan kepada deputi, 500 SNI yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan saat ini dan jangka waktu ke depan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: STANDAR NASIONAL INDONESIA : Kusrin Si Perakit TV Lulusan SD akan Terima Sertifikat SNI

Sampai dengan Desember 2021, terdapat total 14.070 SNI dengan yang masih aktif berjumlah 11.469. Adapun, sepanjang tahun lalu, terdapat penambahan SNI sebanyak 553, dengan yang terbanyak di sektor pertanian dan teknologi pangan, menyusul kemudian kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, serta teknologi perekayasaan.

Selain memfasilitasi penyusunan SNI untuk industri kecil, menengah, dan besar, sejak tahun lalu BSN juga menggencarkan partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK). Menjembatani standardisasi di kalangan UMK, BSN mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perizinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: STANDAR NASIONAL INDONESIA : Masyarakat Diminta Melapor Jika Temukan Barang Tak Ber-SNI

Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan nomor induk berusaha (NIB) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) risiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK.
Kukuh mengatakan sejak dioperasikannya OSS Perizinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tersebut, telah tercatat sekitar 27.500 pelaku UMK yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis berdasarkan sekitar 1.100 SNI yang terkait dengan KBLI dan produk risiko rendah.

“Menurut kami ini masih kecil. Kami melihat justru sosialisasi msh perlu digalakkan. Kami berkolaborasi dengan kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi membina UMK, agar jumlahnya terus meningkat,” kata Kukuh.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemenperin Bahas 22 SNI Wajib Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya