SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakui akun Twitter resminya @kempanrb mengumumkan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan cuti pada 18-22 Oktober 2021.

Pada pengumuman yang diunggah Selasa (12/10/2021) itu sekaligus dijelaskan adanya pergeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober. Aturan larangan cuti bagi ASN tersebut tertulis dalam surat edaran (SE) Menteri PAN-RB No 13/2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com dari akun Twitter @kempanrb yang dicuitkan pada Selasa (12/10/2021) itu tertulis pemerintah melarang ASN untuk cuti dan bepergian selama periode tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pahlawan Kemenangan Tim Thomas Ternyata Asli Gatak Sukoharjo

Larangan bepergian dan cuti itu dikecualikan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau alasan penting lainnya. Aturan tersebut juga menegaskan pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar dan melaporkan melalui tautan s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari sejak tanggal libur nasional.

ASN dilarang cuti
Pengumuman ASN dilarang cuti dan bepergian saat libur Maulid Nabi. (Twitter @kempanrb)
asn dilarang cuti
Pengumuman ASN dilarang cuti dan bepergian saat libur Maulid Nabi. (Twitter @kempanrb)

Menanggapi informasi tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo masih belum menerima informasi resmi dari Kemenpan RB .

Kepala BKPP Sukoharjo, Sumini, mengaku belum menerima edaran resmi pembatasan atau larangan cuti bagi ASN selama hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Meskipun begitu, ia menegaskan Pemkab Sukoharjo akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Sukoharjo Hari Ini (14/10/2021), Daerahmu Terdampak?

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasinya secara resmi. Tapi kalau memang ada dan harus dilaksanakan tentu kami akan meneruskan dengan menginformasikannya kepada para ASN di Sukoharjo. Tapi sampai saat ini belum,” ungkapnya kepada Solopos.com, Kamis (14/10/2021).

Sumini mengatakan hingga saat ini belum menyosialisasikan terkait aturan tersebut kepada para ASN. Namun, ia mengatakan sesuai aturan terbaru yang berupa Instruksi Bupati Sukoharjo sudah dicantumkan beberapa pembatasan terkait para ASN.

“Sebenarnya sudah ada pembatasan aktivitas juga untuk ASN. Tapi untuk khusus hari libur nasional bulan ini kami akan menunggu dulu informasi resminya baru akan ditindaklanjuti,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya