SOLOPOS.COM - ilustrasi tenaga honorer (JIBI/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum membahas lebih lanjut tentang penghapusan tenaga honorer mulai 2023.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menghapus tenaga honorer pada 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto mengatakan Bupati Juliyatmono bersama pihaknya belum membahas perihal langkah-langkah ke depan untuk menyikapi surat tersebut.

“Belum ada pembahasan dengan pimpinan terkait surat [Menteri PAN RB] tersebut,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Suprapto juga belum menjelaskan waktu rencana pembahasan itu bersama Bupati.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus, Wali Kota Madiun Siapkan Strategi Ini

Sementara itu, Bupati Juliyatmono juga belum dapat dimintai keterangan terkait rencana penuntasan tenaga honorer. Saat ini ia sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta yang dilanjutkan ke Sumatra.

Di Karanganyar sendiri masih terdapat banyak tenaga honorer, salah satunya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sedikitnya 400 orang masih menunggu nasib kepegawaian mereka. Sementara itu, sebanyak 1.263 tenaga honorer lainnya sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

SK pengangkatan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Juliyatmono kepada perwakilan PPPK di Graha PGRI Karanganyar di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Honorer Dihapus, 4.000 TKPK Solo Diusulkan Diangkat Jadi ASN Jalur PPPK

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan dengan adanya SK ini para PPPK memiliki kewajiban sebagai pegawai selayaknya aparatur sipil negara (ASN), sekaligus menerima hak sesuai ketentuan, termasuk gaji ke-13.

“Dengan diterimanya SK ini, PPPK sudah punya kewajiban-kewajiban sebagai pegawai. Kalau guru ya sudah punya kewajiban mengajar dan mendidik dan kewajiban lainnya seperti pegawai lainnya yang ASN. Nah, nanti PPPK ini juga akan dapat gaji ke-13 Juli nanti. Bagi yang butuh pinjaman, SK nya juga laku di Bank Daerah [bisa sebagai jaminan pinjaman],” ujar Juliyatmono disambut tepuk tangan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya