SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Waisak 2554 terhadap 727 narapidana di Tanah Air.

Dalam pemberian remisi yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Jumat (28/5), Direktur Registrasi Kemenkum HAM Rahmat menyebutkan di antara narapidana yang menerima remisi, sebanyak 716 napi mendapat remisi khusus (RK) I berupa penguruangan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rahmat memerinci narapidana yang menerima remisi 15 hari tercatat 173 orang, remisi satu bulan sebanyak 473 orang, remisi 1,5 bulan terdapat 41 orang, dan remisi dua bulan 29 orang.

Sebelas narapidana lainnya, kata dia, mendapatkan RK II berupa pembebasaan dari hukuman karena remisi yang diterimanya menyebabkan masa hukumannya habis.

Ia menegaskan pemberian hukuman itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang Remisi. “Pengurangan masa hukuman itu merupakan hak napi,” katanya menandaskan.

Hal itu, lanjut dia, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan pihaknya mengharapkan warga binaan pemasyarakatan tidak sekadar menganggap remisi itu sebagai pengurangan waktu menjalani masa pidana semata.

Namun, lanjut dia, remisi itu harus dapat dijadikan sebagai renungan dan momen introspeksi diri guna memperbaiki kesalahan dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

“Dengan begitu, para narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Mashudi menyebutkan narapidana di daerah itu yang menerima remisi Waisak sebanyak 130 orang.

Dari jumlah itu, kata Mashudi, dua narapidana mendapatkan pembebasan karena masa hukumannya habis setelah menerima remisi khusus tersebut.

“Secara keseluruhan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus itu 1,45 persen dari total 8.855 orang,” kata Mashudi.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya