SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum bisa mengusahakan lebih jauh soal pemulangan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, ke Indonesia. Kementerian baru bisa menjalankan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut paspor Nunun.

Istri anggota Komisi Hukum DPR Adang Daradjatun itu diperkirakan masih berada di Singapura atau Bangkok, Thailand. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Gedung DPR, Senin (30/5), mengatakan Kemenkumham tidak bisa mengupayakan pemulangan Nunun lantaran hal itu memang bukan kewenangan kementeriannya. Lagipula, Pemerintah RI tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Thailand, sama halnya dengan Singapura.Hal yang sama juga berlaku untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang pergi ke Singapura dengan alasan berobat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, menyatakan, telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan pencarian keberadaan Nazaruddin. Marty menilai, belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tidak menjadi hambatan untuk membawa pulang beberapa orang bermasalah yang saat ini berada di negara tetangga tersebut.Namun demikian, Marty mengaku belum mengetahui posisi pasti Nazaruddin saat ini. [tempo/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya