Jakarta [SPFM], Partai Golkar melawan keputusan Kementrian Hukum dan HAM, soal pengetatan remisi bagi koruptor. Golkar mengancam akan melakukan gugatan secara perdata. Namun pihak Kemenkum HAM tidak takut, sebab kebijakan yang diambil berdasarkan azas keadilan dan sesuai prosedur. Wakil Menteru Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Jakarta Sabtu (12/11) menjelaskan, pengetatan remisi koruptor dilakukan pada narapidana kasus korupsi dan teroris.
Kebijakan dilakukan atas respons masyarakat dan sekali lagi untuk Indonesia yang antikorupsi. Sebelumnya Partai Golkar protes keras kebijakan pengetatan remisi, yang mengakibatkan kadernya, Paskah Suzetta dan Ahmad Hafiz, menjadi korban.[dtc/hen]
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis