SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) masih melakukan kajian atas pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan kajian itu masih berlangsung. Dengan demikian, masih ada kemungkinan remisi yang rencananya diberikan untuk Susrama dibatalkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Mengingat adanya reaksi dari masyarakat, khususnya keluarga korban dan rekan media, maka tuntutan agar dicabut pemberian remisi akan dikaji ulang dan saat ini masih dalam pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Rabu (6/2/2019).

Susrama mendapat vonis penjara seumur hidup lantaran perannya sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali pada 2009. Vonis terhadap Susrama telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya pada 2010.

Tetapi pada Januari 2019, pemerintah melalui Kemenkum HAM memberi remisi bagi Susrama. Hukumannya diubah dari semula penjara seumur hidup menjadi kurungan 20 tahun.

Perubahan itu menuai protes dari banyak pihak, termasuk aliansi jurnalis di sejumlah daerah dan keluarga korban. Karena itu, Kemenkumham berjanji akan mengkaji lagi rencana pemberian remisi bagi Susrama. “Secara regulasi, I Nyoman Susrama sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi perubahan pidana,” tutur Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya